PONTIANAK, KALBAR,
Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wib s/d Selesai telah dilaksanakan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diwilayah hukum PolrestaPontianak Kota.
Adapun sasaran dan route dalam kegiatan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 3 yaitu :
- Pasar tradisional
- Pedagang kaki lima
- Rumah makan
- Toko aksesoris
- Dll
Route
- jl.prof.moc.Yamin
- jl.Dr. Wahidin
- jl.pangeran natakusuma
Komentar
Posting Komentar