PONTIANAK, KALBAR
minggu, 10 Oktober 2021 pukul 22.45 Wib. Ranting Enggang Polresta Pontianak Kota melakukan patroli di Jln. Gajahmada, dan memberhentikan 1 unit motor terondol tanpa di bekali surat menyurat kendaraan maupun surat menyurat pengemudi nya. tim pun membawa motor tersebut ke pos garuda dan di serahkan piket sat lantas polresta pontianak kota untuk di lakukan tindakan tilang
Selama kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dokumentasi terlampir
Dumm
Komentar
Posting Komentar