Pelayanan Prima Satuan Samapta

POLRESTA PONTIANAK – Tugas memelihara ketertiban masyarakat merupakan rangkaian kegiatan yang mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Untuk itu perlu hadirnya Polri pada saat yang tepat di tempat itu. Kehadiran fisik Polri tersebut pada umumnya dapat dikatakan sebagai tugas awal daripada tugas pencegahan yang penampilannya melalui suatu kegiatan yang disebut dengan tugas jaga atau penjagaan dalam rangka mewujudkan kesamaptaan Polri yang setiap saat harus selalu ada dan siap siaga.

Senin (19/09/2022) Polresta Pontianak perketat penjagaan mako Polresta Pontianak guna menciptakan siatusi yang kondusif di lingkungan Polres Pontianak,  Anggota Samapta lakukan pengecekan kepada setiap masyarakat yang akan masuk maupun keluar mako Polresta Pontianak.

Kepada seluruh masyarakat Pontianak khususnya apabila akan memasuki mako Polresta Pontianak terlebih dahulu bertemu dengan Anggota Samapta yang khusus melakukan penjagaan mako kemudian anggota  dapat melakukan pemeriksaan atau menyita barang bawaan pengunjung Mapolresta yang dinilai dapat membahayakan Personel dan membahayakan areal Mapolresta Pontianak setelah pengunjung/masyarakat dinyatakan aman, maka Anggota penjagaan dapat mempersilahkan untuk memasuki Mapolres.

Untuk setiap pengunjung Mapolresta diberikan Kartu Tamu/ Tanda Pengunjung Mapolresta sesuai keperluannya masing-masing. Setelah selesai, pengunjung Mapolresta atau masyarakat dapat meminta kartu identitas dirinya, barang titipannya serta mengembalikan Kartu Tanda Tamu kepada petugas penjagaan mako.

Komentar