POLRES MELAWI, POLDA KALBAR - Pastikan pelayanan publik seperti pembuatan SIM, LKB, SKCK, kartu Indentifikasi, dan Samsat bebas pungli, Si Propam Polres Melawi melaksanakan kegiatan pengawasan secara rutin dan monitoring pelayanan Polri di Wilayah Hukum Polres Melawi Polda Kalbar.
Kamis (27/10/2022), Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasi Propam Polres Melawi Iptu Samuji menjelaskan kegiatan pengawasan dan monitoring pelayanan publik di Polres Melawi ini merupakan bentuk upaya dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) pada pelayanan Kepolisian di Kabupaten Melawi.
"Kegiatan pengawasan dan monitoring ini, kami laksanakan secara rutin setiap harinya. Ini sebagai upaya Polres Melawi dalam rangka mencegah terjadinya pungli pada pelayanan publik di Polres Melawi dan Polsek Jajaran," jelasnya.
Iptu Samuji juga berharap, masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam memberantas pungli ini, dengan keterlibatan baik itu dalam hal melaporkan setiap kejadian maupun dengan membuat langsung ke pelayanan Polri tanpa melalui perantara pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kami meminta peran serta masyarakat dalam mencegah pungli ini, baik melaporkan kejadian tersebut. Dan pengurusannya langsung kepelayanan Kepolisian tanpa perantara. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam mengatasi dan mencegah pungli ini, dan dalam upaya menjamin pelayanan Polri bebas dari pungli serta sebagai sarana menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)," tegasnya.
Iptu Samuji juga mengatakan pihaknya tidak main-main terhadap pelaku maupun oknum dari perbuatan pungli ataupun korupsi tersebut.
"Kami akan menindak dengan tegas, setiap pelaku ataupun oknum yang melakukan pungutan liar. Hal ini senada dengan instruksi Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri, menciptakan pelayanan Polri yang bebas dari pungli," tuntasnya.
Penulis : Oktavianus
Komentar
Posting Komentar