Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Sungai Kakap, Simak Kronologisnya


Kubu Raya,Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali menangap pengedar Narkoba yang beraksi di kawasan Kecamatan Sungai Kakap wilayah Hukum Polres Kubu Raya.


Pelaku tersebut berinisial AZ (21), warga Tembawang, asal Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.


Dari penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyita 5 Pil Ekstasi siap pakai seberat 1.90 gram. Walaupun terhitung kecil ini adalah kerja keras Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya sesuai printah Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.S.I.


Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S.IP., M.A.P  mengatakan, tersangka ini selaku pengedar yang mengambil barang haram tersebut di Pontianak Timur (Beting) dan menjual kembali kepada pemesan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, ujarnya


" AZ ditangkap pada saat akan melakukan transaksi Narkotik dengan seseorang berinisial KL di sebuah kawasan perkomplekan kawasan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 11 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib, terangnya


" Dari pelaku Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 5 butir Pil Ekstasi warna hijau cap LV seberat 1.09 Gram yang di simpan di dalam kantong plastik warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo A53 warna Biru, tuturnya, Selasa (13/12/22).


Pada saat tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kubu Raya, serta dilakukannya Penyidikan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama ABANG yang beralamat di kampung beting kecamatan Pontianak Timur dengan harga perbutir Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu).


" Dari penjualan barang haram tersebut tersangka akan menjual perbutirnya sebesar Rp. 380.000,- (tiga rastus delapan puluh ribu rupiah) sehingga mendapat keuntungan sebesar RP. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), jelas Pandia


Diketahui tersangka belum membayar barang haram tersebut, rencana tersangka jika transaksi penjualan pil haram itu berhasil baru tersangka akan membayarnya kepada ABANG sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dilakukan pada Jumat 11 November 2022 jam 16.00 Wib, dan saat ini AZ beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.


“ Keberhasilan penangkapan tersangka ini adalah hasil laporan masyarakat, dan saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan Penyelidikan terhadap ABANG dan KL untuk melakukan upaya penangkapan, tegas Ade, Selasa 


Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup 



Penulis : Kontributor humas_resKR

Editor  : Aipda Ade


Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :

Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya

Email polreskuburaya@gmail.com

WhatsApp 08115684456

Komentar