Pontianak - Kalbar. Sebulan buron, Ruslan bin Muhammad Yusuf Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun Kalimantan Tengah sejak 4 Desember 2022 berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak pada Minggu siang (8/1/2023) sekitar pukul 13.15 wib di salah satu pusat perbelanjaan Kota Pontianak.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Press Realease hari Senin (9/1/2023), Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., bersama Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun Doni Handriansyah, SH, M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ruslan Bin Muhammad Yusuf, “Benar bahwa Polresta Pontianak berhasil menangkap Ruslan, tertangkapnya yang bersangkutan pada hari minggu (8/1/2023) telah melakukan pencurian sehelai pakaian di salah satu Mall di Jl. Tanjung Pura Pontianak dan berhasil diamankan pihak keamanan Mall tersebut, kemudian menghubungi piket Jatanras Polresta Pontianak.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan Face Detection ternyata ada kesesuaian data dan langsung diamankan di Polresta Pontianak, langsung kami berkoordinasi dengan Lapas Kelas II B Pangkalan Bun untuk penyerahan yang bersangkutan.
Dari tangan yang bersangkutan petugas dapat mengamankan barang bukti berupa satu buas tas yang berisi sebilah pisau, satu buah gunting, obeng dan palu yang diduga sebagai sarana melakukan kejahatannya selama pelariannya diwilayah Kalimantan Barat.
Setelah lari dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Terpidana Ruslan melarikan diri ke wilayah Kalbar, tujuan pertamanya yaitu di Kabupaten Ketapang tepatnya di Kecamatan Sandai, ditempat tersebut Ia melakukan pencurian sebuah sepeda motor dan akhirnya ditinggalkan disebuah kantor Travel di daerah Sandai, dari tempat tersebut yang bersangkutan menumpang kendaraan travel menuju ke Pontianak dan turun disekitar tugu Mayor Alianyang Kecamatan Sui Ambawang, dari tempat tersebut Dia melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Sambas.
Dari Kabupaten Sambas kemudian melarikan diri ke wilayah Kapuas Hulu, disana Dia melakukan kejahatan dengan mencuri sepeda motor dan uang dirumah warga dan sempat dikejar warga dan petugas Kepolisian, selanjutnya menuju daerah Sanggau, ditempat ini yang bersangkutan kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor warga, selanjutnya melarikan diri ke Kabupaten Sambas, Bengkayang dan akhirnya ke Pontianak dan tertangkap di Pontianak. "Terangnya.
Ditempat yang sama Kalapas II B Pangkalan Bun, Doni Handriansyah, SH, M.Si Mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Pontianak dan jajaranya yang telah membantu dan berhasil menangkap buronan terpidana Ruslan yang telah melarikan diri dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun pada 4 Desember 2022 yang lalu.”Saya mengucapkan terima Kasih Kepada Kapolresta Pontianak dan jajaranya yang telah berhasil menangkap Narapidana kami yang kurang lebih selama satu bulan melarikan diri, tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Polresta Pontianak untuk mencari keberadaan senjata api yang turut serta dirampas dari petugas kami pada saat yang bersangkutan melarikan diri, ”Pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar