Pengamanan Khusus Pencoblosan di Rutan Kelas IIA Pontianak


Pontiank - Sat Sabhara
      Anggota Sat Sabhara Polresta Pontianak Kota melakukan pengamanan khusus untuk mengamankan pencoblosan di rumah tahanan (rutan) Kelas IIA Pontianak, Rabu (27/6), hari ini. Anggota Sat Sabhara Polresta Pontianak Kota menggunakan formasi 1:2:2, artinya 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditempatkan dua anggota Polri dan 2 anggota Linmas.
Dikatakan Kapolresta Pontianak Kota, AKBP Wawan Kristyanto, S.iK melalui Kasat Sabhara Kompol Edy Haryanto, SH, MH TPS di dalam Rutan bisa dikategorikan rawan dua sehingga harus ada pengamanan khusus dan sistem pengamanan juga ditingkatkan. Mengingat yang memilih paslon wali kota dan wakil wali kota nantinya para tahanan.
“TPS rawan dua seperti di Lapas dan Rutan dikategorikan TPS rawan dua. Artinya, ada dua orang anggota Polri yang ditugaskan melakukan pengamanan,” jelas Kasat Sabhara, kemarin (26/6).
Formasi 1:2:2 yang diterapkan untuk pengamanan pencoblosan di Rutan tentunya berbeda dengan formasi yang digunakan untuk TPS pada umumnya. Jika ada TPS dilokasi lain, diterapkan formasi 2:2:4, dua TPS dijaga dua anggota Polri dan 4 anggota Linmas.
Sementara itu, untuk sistem pencoblosan didalam area lapas dilakukan di dalam area  Rutan. Warga binaan yang akan menggunakan hak pilih tidak dikeluarkan. Anggota Polri yang melakukan pengamanan di Lapas atau Rutan kemungkinan akan bersenjata lengkap mencegah hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut sesuai dengan wilayah yang dinilai rawan.
“Anggota Polri yang memberikan pengamanan khusus di Rutan atau Lapas kemungkinan besar akan bersenjata lengkap. Disesuaikan dengan kawasan yang dinilai rawan,” pungkas Kasat Sabhara."


"SAT SABHARA POLRESTA PONTIANAK KOTA KAMI SIAP MELINDUNGI , MELAYANI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT" . . ARTIKEL INI DI BUAT OLEH : M. HIZBUL AZMI . . . . FOLLOW KAMI DI : INSTAGRAM

Komentar